Dea Onlyfans Benar Hamil Atau Settingan? – Saat ini sudah semakin banyak orang yang terus bertanya-tanya tentang kehamilan Dea Onlyfans yang benar hamil atau hanyalah settingan belaka. Banyak orang yang kenal Dea Onlyfans sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Dea sempat mengabarkan bahwa dirinya sedang hamil, namun ternyata beredar juga kabar di Twitter yang mengaku sebagai temannya mengatakan bahwa kehamilan Dea ini hanya sebuah kebohongan.
Dea Onlyfans adalah wanita yang sempat viral di media sosial yang di tangkap karena dugaan penyebaran konten pronografi yang saat hingga saat ini menjadi sebuah perbincangan hangat di publik.
Saat hal ini telah di konfirmasi kepada wartawan, kuasa hukum Dea Onlyfans langsung membantah kabar tersebut. Menurutnya, kehamilannya ini tidak bisa di seeting karena tak mungkin Dea menyembunyikan janin ke rahimnya.
“Kami kan ngomong ke publik itu juga harus ada tidak mungkin berkata bohong, kalau saya berkata bohong kan otomatis ada konsekuensi hukum, gitu aja,” ujar Herlambang Ponco kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Dea Onlyfanspun saat mengakui sebuah kehamilannya telah memberikan bukti hasil kehamilannya ke dokter kandungan.
“Karena memang kan proses pemeriksaan kehamilan itu di kedokteran dua minggu sekali, jadi nanti baru minggu depan untuk proses secara menyeluruh gimana perkembangan janin dan sebagainya kita berikan kepada kepolisian itu Minggu depan,” kata Herlambang Ponco. Ikuti terus informasi dan berita terbaru hanya di layarberitaonline.com
Baca Juga : Kebucinan Nikita Mirzani dengan John Hopkins
Namun di sisi lain juga dari pihak penyidik mengatakan bahwa kondisi Dea yang sedang hamil tidak akan memengaruhi proses hukum. Namun penyidik juga akan mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan sehingga tidak menahan Dea.
Kabarnya, saat ini penyidik tengah mengebut berkas perkara Dea dan dalam waktu singkat ini juga akan di nyatakan kelengkapan dan kesiapan untuk di limpahkan kepada kejaksaan. Namun terkait dengan penahanan Dea saat di limpahkan, itu menjadi sebuah pertimbangan kemanusiaan kejaksaan.
“Itu kewenangan Kejaksaan (penahanan saat dilimpahkan paska P21), belum dilimpahkan, masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” tuturnya.