Deretan Tersangka yang Ditangkap dalam Kasus Indra Kenz – Seperti yang sudah banyak di sampaikan oleh Bareskrim Polri yang terus mengusut dan berusaha mengembangkan kasus Binomo yang beredar. Faktanya bukan hanya Indra Kenz bahkan keluarganya, pacarnya bahkan hingga calon dari mertuapun ikut terseret dalam semua kasus ini. Seperti yang sudah di bicarakan bahwa polisi menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah Indra Kenz.
Bukan hanya Brian, selanjutnya ada admin Indra Kenz, Wiki Mandara yang juga menjadi tersangka dalam kasus Binomo berikutnya. Dia telah menerima Rp 308 juta dari Indra Kenz. Lanjut, ada guru tradingnya Indra Kenz juga, Fakar Suhartami juga ikut masuk dalam daftar tersangka kasus Binomo.
Fakarich direkrut Brian Edgar untuk menjadi afiliator Binomo di Indonesia. Fakarich juga memiliki link referral sebagai afiliator Binomo. Lalu pengembangan kasus ini berlanjut ke lingkup keluarga Indra Kenz. Mulai si adik, Nathania Kesuma; pacarnya, Vanessa Khong; dan calon mertua Rudiyanto Pei.
Bahkan dari kasusnya yang sudah beredar mengungkap bahwa sudah ada 118 korban yang di periksa dalam sebuah kasus ini. “Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000,” jelas Gatot kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Gatot juga menjelaskan, penyidik Dirtipideksus Bareskrim telah melakukan sebuah pemeriksaan kepada 82 orang. Gatot juga menambahkan bahwa dalam kasus penipuan Binomo ini sudah ada 7 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang sudah di tetapkan itu, adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara, Fakar Suhartami, Vanessa Khong, Ayah Vanessa Khong, Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Baca Juga : Kasus Kematian Harian Penyebab COVID-19 Terus Turun
Saat ini telah di kabarkan bahwa para tersangka sudah di tahan di rutan Bareskrim Polri. Bukan hanya itu, sejumlah barang bukti yang telah di sita dari para tersangka, di antaranya adalah dokumen-dokumen penting dan alat bukti elektronik, bahkan juga ada dua unit mobil mewah yang di milikinya. Penyidik juga sudah menyita tiga rumah di Deli Serdang, sebidang tanah dan sebuah bangunan di Tangerang. 12 jam tangan mewah, dan juga ada sejumlah uang tunah Rp 1,63 miliar.
Bahkan kabarnya, hingga saat ini penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.