Kebangkitan Kripto, ETH dan Bitcoin Kembali Perkasa – Mayoritas mata uang kripto teratas kembali menguat dalam 24 jam terakhir setelah Minggu (28/11) mereka kompak melemah.
Mengutip coinmarketcap.com, penguatan dipimpin oleh Ethereum (ETH) dengan kenaikan 6,85 persen sehingga dalam sepekan mereka menguat 2,84 persen. Kini Ethereum dihargai US$4.349 atau setara Rp62,6 juta per keping (kurs Rp14.414 per dolar).
Bitcoin (BTC) menyusul kesuksesan Ethereum dengan menguat 5,85 persen dalam sehari. Meski demikian, nilai Bitcoin masih turun 0,96 persen dalam sepekan. Mata uang kripto dengan kapitalisasi terbesar di dunia ini dihargai sebesar US$57.782 per keping.
Solana (SOL) mencatatkan kenaikan sebesar 5,47 persen dan kini satu keping nya dihargai US$201. Nilai kapitalisasi pasar mata uang ini menempati nilai US$60,94 miliar.
Cardano (ADA) dan Ripple (XRP) berhasil menaikkan posisi dalam 24 jam masing-masing sebesar 4,41 persen dan 3,60 persen. Keduanya dihargai dengan nilai yang tak jauh berbeda.
Untuk Ripple, kini dihargai US$0,97 per keping dan Cardano dihargai US$1,60 per keping. Kenaikan disusul oleh Polkadot (DOT) dengan besaran penguatan 3,62 persen.
Meski menguat, nilai DOT masih ambles 13,17 persen dalam sepekan. Kini satu keping Polkadot dihargai US$36,17.
Dogecoin (DOGE) menutup penguatan hari ini sebesar 2,24 persen dalam sehari dan masih turun 7,13 persen dalam sepekan. Kini satu keping Dogecoin dihargai US$0,20.
Meski demikian, USD Coin (USDC) dan Tether (USDT) justru melemah dengan masing-masing minus 0,10 dan 0,08 persen persen dalam sehari. Kini satu keping USD Coin dihargai dengan harga yang sama yakni sebesar US$1.
Baca Juga : Indodax Mengajukan Izin Dagang Shiba Inu Yang Dicap Ilegal
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.