Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara – Seperti banyaknya kasus dan laporan yang sudah di ketahui dan juga di tetapkan bahwa Bareskrim Polri kini telah resmi menahan Nathania Kesuma, adik dari tersangka Indra Kenz setelah ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai seorang tersangka pada hari Rabu ( 20/04/2022). Nathania di tduh telah terlibat dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi yang sedang banyak di gunakan orang untuk melakukan trading yaitu Binomo.
Nathania itu sendiri telah mengaku bahwa ia memiliki akun kripto yang telah di buat bersama kakaknya berisi aset senilai Rp 35 miliar. Adik Indra Kenz ini juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar.
Bukan hanya hal itu saja, Indra Kenz juga telah membeli rumah di Medan dengan atas nama adik kandungnya. ” Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma” ujar Whisnu.
Nathania akan menjalani masa penahanan yang sudah di tetapkan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri yang di gunakan untuk kepentingan penyidikan. Atas kasusnya ini, Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Nathania Kesuma juga terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi telah menegaskan bahwa Nathania Kesuma terancam 5 tahun penjara yang telah di sesuaikan dengan ketetapan-ketetapan. Ancaman hukuman tersebut juga sama seperti kedua tersangka lainnya yaitu pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan juga calon mertua dari Indra Kenz, Rudiyanto Pei.
Whisnu telah menjelaskan bahwa Nathania di jerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Terhadap tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
Baca Juga : Mengungkap Aset Indra Kenz Sebesar Rp 35 Miliar
Bahkan telah di beritakan juga sebelumnya bahwa Bareskrim Polri menerapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait hubungannya dengan aplikasi Binomo. Indra Kenz itu juga di jerat dengan pasal yang berlapis. Adapun pasal yang disangkakan terhadap Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.