Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan dengan Ancaman 5 Tahun Penjara – Pada kasusnya yang telah banyak beredar bahwa Vanessa Khong merupakan tunangan dari Indra Kenz menyangkut serta dalam kasus Indra Kenz itu sendiri karena banyak bukti yang telah di ungkap.
Seperti yang sudah banyak di laporkan bahwa Vanessa Khong dan Ridyanto Pei di duga berperan sebagai penerima aliran dana tindak pinada penipuan berkedok Binomo dengan tersangka calon mantunya sendiri, Indra Kenz. “Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp1.583.000.000 (Rp1,58 miliar),” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022). Bahkan dari banyaknya laporan yang beredar, selain menerima sejumlah uang, Ayah Vanessa juga telah di duga membantu Indra Kenz dengan menyamarkan uang.
Dalam kasus ini juga, Vanessa Khong tengah berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas namanya sendiri dengan harga Rp7,8 miliar. Sementara ayahnya Vanessa Khong, Rudyanto Pei yang juga ikut serta dalam menerima aliran dana dari Indra Kenz sejumlah Rp 1,5 miliar dan membantu menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah dengan harga senilai Rp 8 miliar.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa telah menahan tersangka Vanessa Khong dan ayahnya. Untuk sementara keduanya di tahan hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga : Update Terbaru COVID-19 dengan Angka Kematian Terbanyak Terdapat di Rusia
Namun, mereka itu sebenarnya telah terancah hukuman lima tahun penjara. Sebab nyatanya Vanessa dan ayahnya ini di persangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No.5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Dirtipideksus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Laporan mengungkap bahwa sebelumnya, tunangan dan calon mertua dari Indra Kenz ini telah menjalani pemeriksan. Vanessa dan ayahnya pun di periksa Ditipideksus Bareskrim Polri. Ungkapnya, setelah Vanessa dan ayahnya di periksa sebagai tersangka, penyidikpun akhirnya melakukan gelar perkara dan juga menahan Vanessa Khing dan ayahnya pada hari Selasa (19/04/2022) dini hari WIB.